Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk:
a. Konseling terhadap Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan
b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan
- pengamatan fisik media lingkungan;
- pengukuran media lingkungan di tempat;
- uji laboratorium;
- analisis risiko kesehatan lingkungan.
c. Intervensi Kesehatan Lingkungan
- komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat
- perbaikan dan pembangunan sarana
- pengembangan teknologi tepat guna
- rekayasa lingkungan.